google.com, pub-6449340531696336, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lurah Sukaraja Prabumulih Selatan Mengeluh Pasal Nya Di Wilayah Nya Ada Pengerjaan Pembangunan Proyek Jalan Cor, Ada Apa ?

BEDAHPAKTA.COM ~ Prabumulih, Jum’at 22 Desember 2023. Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Cor Beton di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Tanpa Papan Plang Proyek.

Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Cor Beton di Jalan Mutiara Bersama RT. 04 RW. 02 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan mulai disoroti warga setempat.

Pasalnya, Pekerjaan Proyek yang sudah berjalan selama Bulan Desember 2023 ini Tanpa Papan Informasi Proyek oleh pihak Kontraktor sebagai pelaksana lapangan. Warga pun menduga pekerjaan tersebut dinilai Proyek “SILUMAN”.

Omongan Warga, ” KOK PACAK YO SILUMAN GAWE KE PROYEK APO ANGGARAN NYO DARI NEGERI SILUMAN YO, Omongan warga setempat,

Hal senada diungkapkan Ardiansyah Selaku Lurah Sukaraja mengaku itu benar tidak ada Papan Informasi

“Saya tidak melihat adanya Papan Plang Proyek bertuliskan berapa Anggarannya dan Sumber Dananya pun tidak tau dari mana,” ucapnya singkat.

Menerima Informasi dari Warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Team Media Bedahpakta.com melakukan Investigasi di lapangan bahwa Pekerjaan Proyek yang menelan Dana Ratusan Juta dan tersebut terkesan Misterius, karena dikerjakan tanpa terpasang Papan Plang Proyek dan penyiraman Jalan saat melaksanakan Kegiatan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan informasi, itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar Anggaran dan sumber Anggaran, sedangkan Aturannya sudah jelas, UU Cipta Kerja, setiap Pekerjaan, apalagi memakai uang rakyat harus jelas dan transparan, itu ada sanksinya,

sangat menyayangkan dan meminta pihak terkait untuk segera turun ke lapangan memonitoring menegur, bahkan memberi sanksi tegas Kepada Kontraktor yang nakal agar Papan Informasi Proyek saat dimulai Pekerjaan harus dipasang.

Menurutnya, sesuai Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap Pekerjaan Bangunan Fisik yang dibiayai Negara wajib memasang Papan Nama Proyek, dimana memuat jenis kegiatan, Lokasi Proyek, Nomor Kontrak, waktu Pelaksanaan Proyek dan Nilai Kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan Papan Informasi Proyek merupakan Implementasi Azas Transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses Pengawasan, jika ini saja dilanggar bagaimana hasil Pekerjaannya nanti,” tegas nya,

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Kontraktor maupun pihak terkait lainnya, tidak bisa dikonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi. dan Lurah Sukaraja pun ikut mengeluh karena ia pun tak mendapat kan pemberitahuan sama sekali dari pihak pelaksana apakah saya sebagi lurah tidak boleh mengetahui keluhnya, Tutupnya( SAIDI )

Editor : Adi Saputra