google.com, pub-6449340531696336, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BEBERAPA PERANGKAT DESA RANGKAP JABATAN TELAH AJUKAN PENGUNDURAN DIRI


BEDAHPAKTA.COM ~ MUARA ENIM, Jum’at 18 Agustus 2023. Setelah marak nya pemberitaan soal Rangkap Jabatan di lingkungan Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Muara Enim, sebagaimana diatur dalam undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang Desa, secara tegas melarang perangkat Desa Merangkap Jabatan.

Awak Media baru-Baru ini telah mendapatkan Informasi dari Ketua Basus D88 – Satgas dan Investigasi L.A.I Muara Enim, bahwasannya ada Informasi Kedua Oknum Kadus tersebut telah ajukan Pengunduran dirinya sebagai Kadus.

Sekitar Pukul 09:17 Wib, Jumat, 18 Agustus 2023, Taufik Hermanto,S.E memberikan Informasi terbaru, dan memperjelas jika Oknum Perangkat yang ada di wilayah Kecamatan, Gunung Megang telah Resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Kadus, Terhitung pada Tanggal 16 agustus 2023.

Melalui pesan whatsapp pada nomor 0813 XXXX XX41, Beliau meminta kepada Awak Media untuk menerbitkan pemberitaan Informasi pengunduran diri dari Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan, yang marak beberapa hari ini.

Saat Awak Media menanyakan perihal soal Informasi kebenaran pengunduran diri dan perkembangan laporan di Inspektorat tersebut !!!, Ketua Basus D88, Taufik menjawab bahwa informasi ini valid dan dipastikan benar adanya, karena saya dapat info langsung dari Pemerintah Desa Gunung Megang Dalam, kalau soal perkembangan laporan resmi kepada Inspektorat, Taufik memaparkan bahwasannya kita percayakan penuh untuk soal itu kepada Inspektorat Muara Enim, toh nantinya Inspektorat dapat menghitung kalau memang dan ditemukan adanya Kerugian Negara, kita tunggu saja perkembangannya. ujarnya

Taufik pun mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berperan dalam menguak tentang Rangkap Jabatan yang ada lingkungan Pemerintahaan Desa di Kabupaten Muara Enim, dan tak lupa memberikan Apresiasi juga Kepada para Oknum Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan, karena kini telah resmi mengundurkan diri, karena pada dasarnya seorang perangkat Desa, ASN atau Pendamping PKH tidak boleh Rangkap Jabatan, sesuai aturan yang telah diatur oleh undang-undang Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri itu sendiri.

Ditambahkan oleh Taufik Hermanto, S.E dengan adanya dan terbukanya permasalahan ini semoga kedepannya ada perbaikan yang Signifikan di dalam Tubuh Birokrasi, tegasnya Tutupnya ( Salim )

Editor : ( Adi )