google.com, pub-6449340531696336, DIRECT, f08c47fec0942fa0

LIDIK KRIMSUS RI Minta Polres Lubuk Linggau Juga Proses Kepala Sekolah SMAN 4 dan SMAN 7 Lubuk Linggau

Bedahpakta.com | Lubuklinggau – Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI yang juga pendiri dan pemimpin Redaksi Media policewatch.news, Rodhi Irfanto, SH, Meminta Polres Lubuklinggau agar melakukan pengembangan dan menindaklanjuti atau memeriksa juga kepala sekolah SMAN 4 Kota Lubuklinggau, Erwin Susanto dan Kepala Sekolah SMAN 7 Agustunizar, dengan adanya penangkapan 3 Oknum LSM yang diduga melakukan pungli.

Sebagaimana dijelaskan bahwa Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang, ditangkap di Rumah Makan Monaco, dekat Simpang RCA Kota Lubuklinggau, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 16.00. Wib

Adanya OTT yang dilakukan polisi terhadap tiga oknum LSM itu, karena diduga akan melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMAN 4 dan Kepala Sekolah SMAN 7, saya menduga hal itu terjadi ada kemungkinan pihak Lembaga tersebut adanya dasar kesepakatan antara pemberi dan penerima.”papar Rodhi kepada awak media melalui WhatsApp, Minggu, 12/03/23.

Kalau menilai pemberitaan yang beredar bahwasannya Korwil WRC PAN-RI Sumatera Selatan bahwa pihak anggota yang bertugas di Lubuklinggau diperintahkan hanya sebatas untuk mengantarkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada para Kepala Sekolah SMAN di lubuklinggau terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS.

Sangat tidak mungkin pihak Oknum LSM tersebut menerima begitu saja sejumlah uang yang ditentukan tempat dan nominalnya pasti sudah ada kesepakatan diantara mereka, saya berharap pihak Polres Lubuklinggau harus mendalami Edukasi dan intensinya terkait suap dan pemerasan, Ada Perbedaan istilah-istilah tersebut bisa dilihat dari waktu, tujuan, pelaku, dan intensinya.

Perbedaan dari sisi pelaku bisa dilihat pada istilah Suap dan Pemerasan.

Suap terjadi jika pengguna jasa (Kepala Sekolah) secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan (Oknum LSM) dengan maksud agar adanya dugaan penyelewengan Dana BOS tidak di tindaklanjuti ataupun di ekspost oleh Oknum LSM tersebut maka terjadilah kesepakatan, walau melanggar prosedur dan melanggar Hukum.

Sebaliknya, pemerasan terjadi jika petugas layanan (Oknum LSM) yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa (Kepala Sekolah) agar adanya dugaan penyelewengan Dana BOS tidak di tindaklanjuti ataupun di ekspost oleh Oknum LSM, walau melanggar prosedur.

Uang pelicin bisa menjadi gabungan dari suap dan pemerasan karena pihak Kepala Sekolah itu di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri dan terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS maka pihak Polres Lubuklinggau bisa menerapkan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Suap dan pemerasan akan terjadi jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak apalagi salah satu pihak adalah kepala sekolah SMA Negeri yang di Gaji oleh Negara dari uang rakyat dan apalagi terkait adanya dugaan penyelewengan Dana BOS, pungkas. (Salim)

Editor : Alam Saputra