google.com, pub-6449340531696336, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mantan Kepala Desa Suka Mulia Digelandang Ke Lapas Pakjo Palembang

Bedahpakta.com | Banyuasin – Mantan Kepala Desa Suka Mulia Abdul Kader Efendi Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Dibawah dan di jebloskan ke lapas rutan pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan.

Kajari Banyuasin, Budi Herman mengatakan tersangka ini mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Suka Mulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.

“Sekitar 10 hektare yang dibuatkan dalam 17 SHPT oleh bersangkutan, kemudian dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (bagian pembebasan lahan tol),” katanya didampingi Lukber Kasi Pidsus Kejari Banyuasin dan Kasi Intel Willy.

Atas keluarnya SHPT palsu hingga dijual lahan itu negara dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.

“Tapi dititipkan kepada kita Rp300 juta dan akan dijadikan alat bukti,” terangnya.

Padahal, tambah Budi lahan itu merupakan lahan milik negara, tapi dikeluarkan SHPT oleh tersangka yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa setempat.

Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Bisa jadi ada tersangka lain,” ungkapnya.

Seperti diketahui, tersangka sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan, dan baru pada panggilan keempat ini datang ke Kejari Banyuasin.

“Langsung kami melakukan penahanan agar penyelidikan berjalan lancar dan tidak menghilangkan barang bukti,” imbuhnya.

Uang dari lahan itu sendiri informasinya dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. “Tapi akan kita gali lagi,” tegasnya.

Terkait kejadian ini, Budi Herman menegaskan tidak menutup kemungkinan terjadi di wilayah atau Desa di Banyuasin. Apalagi di Banyuasin ini cukup banyak lahan untuk pembangunan jalan tol.

“Proses penyelidikan kasus ini sendiri hanya berlangsung selama dua bulan,” ucapnya.

Mengenai keterlibatan Camat, Budi Herman mengungkapkan kalau camat hanya sebatas permohonan atau pembukuan SPHT.

Tersangka Abdul Kadir sendiri ketika dimintai tanggapannya hanya diam, Ahmad Dirgantara Kuasa hukum Abdul Kadir mengatakan kalau kliennya tidak dapat diambil kesimpulan langsung bersalah.

“Kan, ada azas praduga tidak bersalah, dan juga ada proses lebih lanjut di pengadilan,” tukasnya.

Reporter : (Erwan)

Editor      : Saidi