google.com, pub-6449340531696336, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pasangan Bakal Calon Bupati Muara Enim dari Jalur Indipendent, Yaitu Pasangan H. Adriansyah dan Muslim Kepada Media menyampaikan dan menganggap bahwa KPUD Muara Enim belum memutuskan hasil Pemeriksaan Dokumen

BEDAHPAKTA.COM ~  Muara Enim, – Selasa, 14 Mei 2024.

Pasangan bakal Calon Bupati Muara Enim dari jalur Indipendent, Yaitu Pasangan H. Adriansyah dan Muslim Kepada Media menyampaikan dan menganggap bahwa KPUD Muara Enim belum memutuskan hasil Pemeriksaan Dokumen.

Karena pihak mereka belum menerima surat keputusan itu. Sampai saat ini kita belum menerima berita acara hasil pemeriksaan dokumen fisik dan juga kita belum menerima formulir model PENGEMBALIAN DUKUNGAN KWK – KPU dan berdasarkan perhitungan KPU secara digital berjumlah 40.398 dukungan. Karena dalam alur penerimaan KPU untuk calon perseorangan, Bukti fisik hanya dihadirkan bukan dihitung perlembar dukungan. Mestinya yang dihitung itu hanya bukti digital yang sudah kita sampaikan ke KPU H. Adriansyah menjelaskan. Ditempat terpisah Muslim selaku Bacawabup pasangan H. Adriansyah juga menambahkan dan mengungkapkan kalau pihaknya belum menerima surat keputusan tersebut.

1. Dungkungan kita tersebar di 17 Kecamatan jumlah 40.398 tanda tangan dan KTP masyarakat selaras dengan soft copy ( digital ) yg kata upload di KPUD 5 hari.
2. Kendala administrasi Paslon, Kita harus ganti nama Paslon independen dari awal nya Muslim – Maman maka perlu perbaikan nama Paslon Adriansyah Muslim ( ALIM ) saat mendaftar ke KPU hanya di bawa sebagian dari dukungan yg ada ( versi kita sesuai PKPU bahwa saat mendaftar bagi Paslon belum lengkap ada waktu 3X24 jam untuk melengkapi berkas tersebut
3. KPU mengeluarkan surat edaran No 707 tertanggal 12 mei 2024 dan baru kami ketahui jam 10 malam bahwa dukungan Ktp
( Fisik ) dan soft copy harus lengkap malam itu juga ( hanya ada waktu 1,5 jam )
4. Skorsing hitungan dokumen fisik sampai jam 10 pagi kami kontak bawah seluruh berkas fisik malam itu juga tapi KPU tak mau menerima lagi dengan alasan sudah tutup pukul 00 : 00 padahal hitungan fisik pun belum selesai ( di skorsing sampai pagi 13 Mei 2024 )
5. Kami belum menerima surat resmi dari KPU kalau sudah ada surat resmi dari KPU maka kami akan menempuh jalur hukum yaitu ke PTUN. Beber Muslim