google.com, pub-6449340531696336, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ribuan Kepengurusan Dan Seluruh Anggota APM Kembali Mengadakan Aksi Demo Besar Besaran Di Depan PT Pertamina Energy Sarana Sejahtera

BEDAHPAKTA.COM~ Prabumulih, Kamis, 19 September 2024.

 

Ribuan masa yang tergabung dalam beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim melakukan aksi demo di depan Kantor PT Pertamina EP ASSET 2 Kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Adapun masa aksi demo yang tergabung dari tiga elemen yaitu LSM MRLB Muara Enim dan Prabumulih Sumsel, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan Aliansi Penegak Keadilan Sumsel (ALPK) ketiga LSM ini membawa ribuan masa untuk mendatangi dan meminta penjelasan tentang 5 tuntutan yang mereka ajukan.

Saat dikonfirmasi oleh Awak Media Bedahpakta.com Pimpinan orasi yaitu Adi Susanto, SE. Sebagai ketua umum APM mengatakan bahwa, Tuntutan yang kami sampaikan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi teknis tender penyiapan lokasi pemboran serta sarana pendukung lainnya secara Call Of Order (COO) selama 2 tahun diwilayah Prabumulih Field PT Pertamina ep Zona 4 yang dimana pada pengumuman pertama evaluasi teknis PT. Energy Sarana Sejahtera dinyatakan tidak lulus namun pada evaluasi taknis terbaru PT. Energy Sarana Sejahtera di nyatakan tidak jalan.

PT. Energy Sarana Sejahtera tiba-tiba dinyatakan lulus, Maka dengan ini kami LSM MRLB Muara Enim dan Prabumulih Sumsel, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan Aliansi Penegak Keadilan Sumsel (ALPK) dengan ini menyatakan sikap tegas yaitu :

1. Bahwa berdasarkan PTK007 Revisi 5 Hal. 60 point 6.8 menjelaskan “setelah rapat

Pembukaan penawaran ditutup, tidak dapat lagi diterima perubahan, Pengurangan atau penambahan dokumen penawaran, kecuali diatur lain dalam petunjuk pelaksanaan pengadaan barang atau jasa ini atau hanya satu peserta tender yang menyampaikan penawaran apabila peserta tender melakukan perubahan, Pengurangan atau penambahan dokumen penawaran, Maka peserta tender dinyatakan tidak lulus.

Pada point 7. Evaluasi penawaran point 7.2.1 panitia tender tidak diperbolehkan mengganti, Menambah atau mengurangi isi dokumen tender termasuk kriteria dan tata cara evaluasi

Pada point 7. Evaluasi penawaran point 7.2.3 panitia tender dapat melakukan klarifikasi untuk memastikan penawaran memenuhi persyaratan dokumen tender hasil klarifikasi tidak boleh mengubah substansi penawaran.

2. Menolak dengan tegas pengumuman evaluasi teknis terbaru yang menyatakan PT. Energy sarana Sejahtera dari tidak lulus menjadi lulus.

3. Diminta kepada pimpinan pertamina dalam pelaksanaan proses tender untuk dapat menindak tegas terhadap oknum panitia tender dan peserta tender melakukan kecurangan dan kerjasama

4. Diminta kepada Pimpinan Pertamina untuk dapat menggugurkan PT. Energy Sarana Sejahtera tersebut, Yang patut diduga adanya kong kalikong dengan oknum panitia tender dalam proses tender.

5. Diminta kepada Pimpinan Pertamina agar dapat menindak tegas oknum-oknum panitia tender yang diduga adanya kerjasama dengan oknum PT. Energi Sarana Sejahtera untuk meluluskan pada evaluasi teknis, Dengan adanya kejahatan tersebut tidak menutup kemungkinan para oknum akan membuat PT. Energi Sarana Sejahtera menjadi pemenang tender.

Adi pun meneruskan bahwa apabila tidak ada tindak lanjutnya maka kami dari LSM MRLB Muara Enim dan Prabumulih Sumsel, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan Aliansi Penegak Keadilan Sumsel (ALPK) akan melakukan aksi ke SKK Migas Jakarta.

“ Kami beri 7 hari untuk memikirkan dan meninjau ulang tuntutan kami apabila tidak ada tanggapan dan respon kami akan kembali lagi dengan ribuan masa yang lebih banyak lagi dan melakukan aksi demo di Kantor SKK Migas di Jakarta. ”

Tutupnya.{ SAIDI }

________________________________________

Editor : ADI SAPUTRA