google.com, pub-6449340531696336, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Salah Satu Dari Rekan Wartawan Diduga Mendapatkan Intimidasi dari Bos Rongsokan di Daerah Musi dua Palembang

Bedahpakta.com | Palembang – Salah satu dari rekan awak media Advokasi Bintang Nusantara(ABN) mendapatkan intimidasi prilaku tidak menyenangkan dengan tindakan kekerasan dari salah satu seorang bos rongskan dengan akrab disapa”uwak Jari didaerah musi dua kel.karang jaya kec.gandus di jln.syakiakirti

Pada saat konfirmasi soal motor yang diduga menjadi pertanyaan rekan awak media”yayan selaku anggota jurnalis”ABN

menjelaskan prihal awal mula kejadian nya juma’t sekitar pukul.09:20.WIB menanyakan motor akan ditimbang buat di jadikan barang rongsokan sebanyak lebih kurang 6 unit motor yang berada di lokasi tempat penampungan besi bekas yang telah di beli oleh bos rongsokan ungkap”yayan dari media ABN.Advokasi Bintang Nusantara.

Sayang selaku bos melontar kata saat konfirmasi kata bos”jari kepada salah satu anggota media ABN mengatakan jangan tidak usah banyak tanya kamu disini pergi lah dari sini kata bos rongsokan selang berapa langkah bos rongsongkan melayangkan pukulan satu kali kebagian kuping kanan

Sampai saat ini masih terasa sakit kata keluhan”yayan.

Akibat kejadian itu korban Yayan langsung lakukan pisum ke rumah sakit AK Gani palembang guna melengkapi Laporan ke Polsek gandus. Agar pelaku cepat di tangkap. agar jangan sampai terjadi ke jurnalis jurnalis lainya.

Awak media”ABN berharap selaku jurnalis dengan UU Pers.No.40 tahun.1999 selaku pers telah menghalingi pelaksanaan dan ketertentuan pasal.4 ayat(2)dan ayat.(3)dipidana penjara paling lambat 2 THN.penjara atau denda Rp.500.000.000′- lima Ratus juta rupiah..

peristiwa pemukulan terhadap wartawan yang terjadi di daerah musi dua kel karang jaya kecamatan gandus kota palembang.melaporkan hal tersebut ke polsek gandus,supaya di tindak lanjuti agar bos rongsokan segera di tangkap,sesuai proses hukum yg berlaku di indonesia. Pungkasnya.

Reporter : Mastari

Editor      : Bolok